BANGKALAN – Sengketa kepemilikan tanah di Perumahan Kwanyar Regency memicu aksi protes dari LSM LEMPAR (Parliament Reform Institute NGO) yang menuding adanya praktik mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan.
Pada hari Rabu (26/06/2024), dua orator LSM Lempar, Zaini SH dan Jimhur Saros SH, bergantian berorasi di depan kantor BPN Bangkalan. Dalam orasinya, Zaini mendesak BPN dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami mendukung instruksi Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk memberantas mafia tanah. Namun, mengapa di Bangkalan ini malah menjadi lahan subur bagi mereka? Di mana komitmen BPN Bangkalan?" tegas Zaini.
Sementara itu, Jimhur Saros mempertanyakan kinerja Kepala Kantor BPN Bangkalan Arya Ismana yang dianggap kurang responsif terhadap permasalahan ini.
Baca juga:
Kekuasaan Diruntuhkan oleh Sang Waktu
|
"Pak Arya, jangan hanya bekerja di dalam kantor, terus-menerus rapat dan zoom. Turunlah ke lapangan, lihat langsung masalahnya. Bagaimana bisa satu bidang tanah dikuasai oleh dua pihak? Para pelapor sudah memberikan bukti yang cukup. Bahkan Majelis Pengawas Notaris Daerah Bangkalan yang dipimpin pakar hukum menyatakan Notaris Agus Kurniawan bersalah karena mengalihkan hak kepemilikan tanah secara sepihak bersama PT Graha Berkah Bersama, ” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor ATR/BPN Bangkalan Arya Ismana melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Nur Amirullah Hidayat, A.Ptnh, mengatakan bahwa pihaknya menunggu audiensi dari para pendemo untuk mendapatkan kejelasan mengenai permasalahan yang ada.
"Pesan dari Kepala Kantor BPN Bangkalan, kami belum bisa memberikan tanggapan secara menyeluruh karena belum mengetahui rincian masalah yang dimaksud. Tanpa audiensi, tidak ada kejelasan mengenai data atau apa yang diinginkan, " ujar Nur Amirullah.